Kapal Asing Marak Mencuri Ikan, DPR Kebut RUU Keamanan Laut

- 25 Maret 2021, 15:50 WIB
Penenggelaman kapal pencuri ikan di Batam pada Rabu, 3 Maret 2021.
Penenggelaman kapal pencuri ikan di Batam pada Rabu, 3 Maret 2021. /Foto: Antara / HO-KKP/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pencurian ikan masih menjadi  masalah dalam dunia maritim Indonesia.

Banyaknya kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia bukan hanya merugikan nelayan Indonesia dengan aktivitas mencuri ikan. Tetapi juga telah melanggar kedaulatan karena para pencuri tersebut memasuki wilayah teritorial Indonesia.

Menurut informasi dari Bakamla pada Rabu, 24 Maret 2021, mereka berhasil menangkap dua unit kapal pencuri ikan asal Malaysia di sekitar Selat Malaka, Perairan Pulau Rupat Provinsi Riau.

Baca Juga: Cekcok Perkara Rumah Tangga, Suami di Bekasi Tusuk Istri

Baca Juga: Muhammadiyah Jelaskan Waktu Shalat Subuh Berubah

Dalam penangkapan tersebut, petugas Bakamla KN Bintang Laut 401 telah mengamankan 10 anak buah kapal bersama muatan berkisar 500 kg ikan campuran hasil dari tangkapan mereka di perairan tersebut.

Laksmana Bakamla Suwito selaku Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla RI menyebutkan,  jika KN Nintang Laut 401 saat itu menemukan kontak mencurigakan di layar radar,  Komandan KN Bintang Laut 401 Letkol Margono segera melakukan pendekatan dan mendapatkan Kapal asal Malaysia tersebut tengah berusaha melarikan diri ketika aksinya.

Namun petugas akhrnya berhasil menangkap kapal tersebut dan mengamankan para pelaku, kapal tersebut akan dibawa ke Dumai untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pemukiman Padat Matraman Pagi Ini, 10 Orang Tewas

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x