Informasi ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa hingga Satgas Covid-19 daerah.
Ia menjelaskan, status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah Shalat Id berjamaah bisa dilakukan atau tidak.
Baca Juga: Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Selain itu, pelaksanaan takbiran keliling juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
Sedangkan bagi daerah zona oranye dan merah, ibadah Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing, persis seperti tahun lalu.
"Panitia hari besar islam atau Shalat Id wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa atau kelurahan dan mempersiapkan tenaga pengawas penerapa prokes," tandasnya. ***