Open House Halal Bihalal saat Lebaran Dilarang, Ini Saran Satgas Covid-19

- 12 Mei 2021, 23:14 WIB
ARSIP: SUASANA open house yang digelar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Rabu 5 Juni 2019.
ARSIP: SUASANA open house yang digelar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Rabu 5 Juni 2019. /Foto: DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

Informasi ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa hingga Satgas Covid-19 daerah.

Ia menjelaskan, status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah Shalat Id berjamaah bisa dilakukan atau tidak.

Baca Juga: Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Selain itu, pelaksanaan takbiran keliling juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

Sedangkan bagi daerah zona oranye dan merah, ibadah Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing, persis seperti tahun lalu.

"Panitia hari besar islam atau Shalat Id wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa atau kelurahan dan mempersiapkan tenaga pengawas penerapa prokes," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini