Kelanjutan Kasus Korupsi Dana Bansos, Dirjen Kemensos: Saya Tahu Pemotongan Rp10 Ribu Per Paket

- 10 Mei 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi korupsi dana bansos.
Ilustrasi korupsi dana bansos. /Foto: Pixabay/sajinka2/Pixabay/sajinka2

SEPUTARTANGSEL.COM - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazarudin mengakui bahwa dirinya tahu tentang adanya pemotongan sebesar Rp10 ribu per paket bansos untuk Covid-19.

Hal itu dia ungkapkan saat dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Politisi PDIP Herman Hery Hilang dari Daftar Dakwaan Korupsi Bansos, Gus Umar: Makin Muak Lihat KPK RI

Menurut Pepen, yang melakukan pemotongan tersebut adalah pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pada akhir-akhir pengadaan saya tahu (pemotongan) Rp10 ribu per paket, yang melakukan pemotongan KPA dan PPK," kata Pepen, dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Senin, 10 Mei 2021.

Pepen mengungkapkan, KPA yang dimaksudnya adalah Adi Wahyono yang menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos pada April hingga September 2020 lalu.

Baca Juga: Juliari Batubara Terima Suap Rp32,482 Miliar, Ternyata 11 Pejabat Ini Juga Nikmati Uang Korupsi Bansos

Adi juga berperan sebagai PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober hingga Desember 2020.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini