SEPUTARTANGSEL.COM - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazarudin mengakui bahwa dirinya tahu tentang adanya pemotongan sebesar Rp10 ribu per paket bansos untuk Covid-19.
Hal itu dia ungkapkan saat dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Pepen, yang melakukan pemotongan tersebut adalah pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Pada akhir-akhir pengadaan saya tahu (pemotongan) Rp10 ribu per paket, yang melakukan pemotongan KPA dan PPK," kata Pepen, dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Senin, 10 Mei 2021.
Pepen mengungkapkan, KPA yang dimaksudnya adalah Adi Wahyono yang menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos pada April hingga September 2020 lalu.
Adi juga berperan sebagai PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober hingga Desember 2020.