Dengan demikian, Jaringan Gusdurian mendesak agar Pemkab Garut untuk membatalkan penyegelan masjid dan membiarkan jemaat Ahmadiyah untuk beraktivitas kembali.
Alissa juga meminta agar Presiden Joko Widodo serta Gubernur Jawa Barat untuk mencabut SKB 3 Menteri No, 3 Tahun 2008 dan Pergub No.12 Tahun 2011, yang dianggap merenggut hak konstitusional warga Ahmadiyah untuk menjalankan ibadah dengan bebas. ***