Jaringan Gusdurian Kecam Penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Pemkab Garut

- 10 Mei 2021, 12:34 WIB
Penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah oleh Pemerintah Kabupaten Garut. /Sumber: SEJUK/

SEPUTARTANGSEL.COM – Penyegelan masjid komunitas Ahmadiyah di Garut Jawa Barat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menuai kecaman. Khususnya dari jaringan Gusdurian.

Pihak Jaringan Gusdurian yang diwakili Alissa Wahid menyayangkan sikap Pemda Garut yang melakukan penutupan masjid ketika warga Ahmadiyah dan umat Muslim lainnya tengah khusyuk dan fokus menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

“Di tengah khusyuknya sebagian besar masyarakat Indonesia menjalani ibadah puasa di tujuh hari terakhir bulan Ramadan terjadi peristiwa memilukan. Pemerintah Kabupaten Garut melakukan tindakan inkonstitusional dengan menutup masjid di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 6 Mei 2021,” terang Alissa Wahid dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Kunjungi Komunitas Ahmadiyah, Tebar Kerukunan

Menurut Alissa Wahid, penutupan ini adalah tindakan inkonstitusional dan mencederai kebebasan beragama, karena pejabat daerah tidak mengizinkan warganya menjalankan keyakinannya.

“Ini tentu mencederai semangat kebangsaan dan keberagaman yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ironisnya, penutupan masjid dilakukan saat umat muslim tengah melaksanakan salah satu rukun Islam, yaitu berpuasa di bulan Ramadan,” kata Alissa.

Petugas  Satpol PP yang dipimpin Kepala Satuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Bambang Hapidz bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup masjid komunitas Ahmadiyah dengan memasang Satpol PP line pada 6 Mei lalu.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Isu Taliban di KPK adalah Permainan Buzzer

Pemkab Garut berdalih bahwa penutupan ini mengikuti anjuran SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 dan Pergub Nomor 12 Tahun 2011. Namun pihak Jaringan Gusdurian membantah bahwa SKB tersebut tidak ada pembolehan bagi siapapun untuk menutup masjid milik Ahmadiyah.

Dengan demikian, Jaringan Gusdurian mendesak agar Pemkab  Garut untuk membatalkan penyegelan masjid dan membiarkan jemaat Ahmadiyah untuk beraktivitas kembali.

Alissa juga meminta agar Presiden Joko Widodo serta Gubernur Jawa Barat untuk mencabut SKB 3 Menteri No, 3 Tahun 2008 dan Pergub No.12 Tahun 2011, yang dianggap merenggut hak konstitusional warga Ahmadiyah untuk menjalankan ibadah dengan bebas. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x