Simak, Kementerian Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Saat Pandemi

- 7 Mei 2021, 20:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Instagram / @gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga: Waspada, Indonesia Sudah Diserang Tiga Virus Varian Baru Corona dari Luar Negeri

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa surat edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid.

1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Petugas Bandara Ahmad Yani Tak Bisa Jawab Ditanya Ganjar Pranowo: Kalau Cek Ketahuan Positif Dibawa ke Mana?

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x