SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah diminta menyiapkan dengan matang berbagai kebijakan terkait hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan tahun sidang 2020-2021.
Menurut Puan, pemerintah harus menyiapkan secara matang mekanisme dan sumber daya pendukungnya terkait kebijakan tentang pelarangan mudik pada Lebaran tahun ini.
Dia berharap masyarakat juga memahami bahwa pelarangan mudik dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.
“Sehingga penerapan dan pengawasan di lapangan akan konsisten,” kata Puan Maharani pada Kamis, 6 Mei 2021.
Mengenai persiapan pelarangan mudik, Puan memantau langsung pelaksanaannya di Terminal Harjamukti dan Stasiun Cirebon Jawa Barat.
Baca Juga: DPR: KPK dalam Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Jangan Langgar HAM
Dia menyatakan akan terus mengawasi dan meminta petugas bekerja dengan disiplin dan tegas. Sekaligus humanis dan santun dalam menghadapi warga yang bersikeras ingin mudik.
Puan juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan dan kecukupan pasokan bahan makanan pokok di seluruh daerah menjelang hari raya Idul Fitri. Demikian rilis yang diterima.
“Stabilitas harganya juga harus dijaga sehingga masyarakat tidak semakin terbebani dengan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujarnya.
Baca Juga: Komitmen Ekonomi Hijau Perlu Dukungan Berbagai Pihak
Dalam rapat paripurna tersebut, Puan juga menyampaikan beberapa hal yang dinilainya perlu menjadi perhatian.
Seperti perkembangan terkini di beberapa kawasan. Contohnya India, Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Tengah yang sedang menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19.
Berbagai bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini. Peristiwa KRI Nanggala 402 yang harus menjadi instropeksi untuk mempersiapkan sistem pertahanan negara yang andal dan menjamin keamanan dan keselamatan prajurit dalam menjalankan tugas.
Kemudian mengenai langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan menindak tegas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. ***