Rusdi Karepesina yang Mengaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara Ternyata Hanya Seorang Kepala Keamanan di RT

- 6 Mei 2021, 15:25 WIB
Polisi menilang pengemudi Pajero Sport yang mengaku warga Kekaisaran Sunda Nusantara.
Polisi menilang pengemudi Pajero Sport yang mengaku warga Kekaisaran Sunda Nusantara. /Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kekaisaran Sunda Nusantara muncul ke muka publik dan menjadi perbincangan hangat usai seorang pengendara Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina ditilang polisi.

Polisi menilang Rusdi Karepesina karena tidak dapat menunjukkan identitas asli, dia malah memberikan STNK keluaran dari Kekaisaran Sunda Nusantara, bukan dari Indonesia.

Ketua rukun tetangga (RT) 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Arif Indra mengatakan bahwa Rusdi Karepesina merupakan seorang kepala keamanan di lingkungan RT tersebut.

Baca Juga: Meski Sudah Menikah dan Punya Anak, TKW Indonesia Banyak yang Lakukan Ini Agar Bisa Nikahi Orang Asing di Arab

"Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu," kata Arif Indra, dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Arif Indra mengaku terkejut dengan kabar mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara, bahkan ia mengaku tidak pernah mendengar atau pun melihat kegiatan dari Kekaisaran Sunda Nusantara itu.

"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ujarnya.

Baca Juga: Bumi Datar Keluar dalam Soal Ulangan SD , Ferdinand Hutahaean Sebut Koplak Virus Ini Berbahaya

Saat ditanya mengenai mobil yang dikendarai Rusdi Karepesina dengan berpelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara, menurut Arif Indra, kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan.

"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," tuturnya.

Sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: Gus Miftah Jawab Kritikan Netizen Dengan Dalil, KH Najih: Orang Ini Tidak Bisa Baca Kitab, Dia Liberal

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, mobil yang dikendarai Rusdi Karepesina kini tengah ditahan Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Mengandung Pertanyaan Fikih, Mardani Ali Sera Akan Panggil KemenPANRB

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini