Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

- 4 Mei 2021, 11:10 WIB
Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember karena 5 bulan belum menerima gaji pada Senin, 3 Mei 2021.
Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember karena 5 bulan belum menerima gaji pada Senin, 3 Mei 2021. /Sumber: Antara / Zumrotun Solichah/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sudah lima bulan lamanya ribuan perangkat desa yang tersebar di 266 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji atau penghasilan tetap.

Hal itu terhitung sejak Januari hingga Mei 2021.

Akibatnya perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember pada Senin, 3 Mei 2021.

Sekretaris DPD PPDI Jember Santos MV mengatakan,"Kami berharap penghasilan tetap bisa cair sebelum Lebaran seiring dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri cukup banyak.”

Baca Juga: Instruksi Gubernur Banten, Warga Jabodetabek Tidak Boleh Masuk Banten

Belum adanya Peraturan Daerah APBD 2021 menjadi salah satu penyebab belum cairnya penghasilan tetap sekitar hampir 3.000 perangkat desa di Jember.

"Kalau tidak berbarengan dengan Lebaran, kami masih bisa bersabar untuk menunggu kapan saja penghasilan tetap perangkat desa cair. Namun, persoalannya menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah," tuturnya.

Gaji perangkat desa atau penghasilan tetap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di APBD Jember tahun 2021, namun Perda APBD 2021 masih dalam proses evaluasi gubernur dan belum bisa dilaksanakan hingga awal Mei 2021.

Baca Juga: LBH Jakarta Tuntut 5 Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa Hardiknas yang Ditahan Polisi, Dibebaskan

"Kami juga berharap ke depan nantinya ada regulasi yang mengatur penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing perangkat desa," katanya.

Hampir 90 persen perangkat desa harus meminjam ke perbankan dan mencari penghasilan lain akibat tidak gajian. Seperti dengan bertani atau usaha berdagang.

Tidak terbayarnya penghasilan tetap perangkat desa juga merembet pada permasalahan pembayaran BPJS Kesehatan sehingga tidak terbayar selama lima bulan dan kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan ketika perangkat desa mengalami sakit.

Baca Juga: Varian Covid-19 India dan Afrika Selatan Masuk ke Tanah Air, Menkes Peringatkan Disiplin Prokes

Dikutip dari Antara, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebutkan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait persoalan yang terjadi dengan ribuan perangkat desa.

"Perda APBD Jember sudah hampir satu bulan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi. Namun hingga awal Mei belum dieksekusi oleh Pemkab Jember.”

Ia mengatakan pihaknya berusaha maksimal untuk membantu pencairan penghasilan tetap ribuan perangkat desa dengan tetap mematuhi regulasi yang sudah ada. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah