Pasalnya, untuk dapat membawai truk di jalan raya, dibutuhkan keahlian dan SIM khusus yang tidak bisa didapatkan dengan mudah.
"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau agar para pengusaha dapat lebih berhati-hati dan mengawasi para petugasnya.
Para pengusaha harus dapat memastikan setiap kelengkapan surat-surat yang dimiliki oleh pengemudi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.***