Presiden Lantik Kepala BRIN, Politisi PKS Berharap Pemerintah Tidak Mempolitisi Dunia Riset

- 30 April 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Jarmoluk-143740/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Pemerintah segera merumuskan kelembagaan secara hati-hati dengan meleburkan dua kementerian.

Yaitu Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbudristek.

Pun ketika Pemerintah membentuk lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga independen nonkementerian diminta agar tidak mempolitisasi riset agar para iklim penelitian tetap kondusif dan gairah peneliti tidak menurun.

"BRIN adalah isu yang menjadi perhatian publik dan para peneliti Ristek sejak setahun terakhir. Pasalnya Perpres lembaga ini sudah terlambat hampir 2 tahun," jelas Mulyanto.

Baca Juga: Agnez Mo Jadi Komikus?

Baca Juga: KKB Papua adalah Terorisme, Rachland Nashidik : Tak Mudah Melabeli Teroris

Mulyanto menambahkan meskipun Presiden sudah menunjuk dan melantik Kepala BRIN tapi bukan berarti masalah kelembagaan riset ini sudah selesai teratasi. Sebab hingga saat ini bentuk kelembagaan BRIN masih belum jelas.

"Banyak hal yang masih tanda tanya terkait soal ini. Seperti misalnya bagaimana hubungan Kemendikbud-ristek dengan BRIN, siapa mengkoordinasi apa dan sebagainya," kata Mulyanto.

Mulyanto menyebutkan Pemerintah memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Tapi Pemerintah belum menjelaskan kewenangan dan tanggungjawab BRIN itu seperti apa.

"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya?”

Baca Juga: Presiden Jamin Dana Pendidikan Hingga S1 dan Rumah Kepada Keluarga Awak KRI Nanggala 402

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Terus Berlanjut, Masyarakat Nekat Beli Obat-obatan di Pasar Gelap dengan Harga Mahal

“Atau sebagai lembaga integrator ristek, seperti diamanahkan dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan bahwa BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi?” tanya Mulyanto.

Mulyanto khawatir proses peleburan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar Undang-Undang. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar Undang-Undang, seperti BATAN dan LAPAN. Demikian keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 29 April 2021.

Belum lagi isu terkait politis tentang keberadaan dewan pengarah dan kaitannya dengan BPIP, yang tidak memiliki dasar hukum.

"Pemerintah harus segera memperjelas soal-soal ini," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga: Reshuffle Besar-besaran Tidak Terbukti, Ketua DPR: Saatnya Para Menteri Fokus Bekerja

Baca Juga: Hindari Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran, Presiden Minta Kepala Daerah Waspada

Peleburan kelembagaan, imbuh Mulyanto, bukan soal remeh-temeh. Terlebih peleburan lembaga penelitian. Karena lembaga bukan sekedar “benda mati”.

Di dalamnya ada ruh kelembagaan, visi yang melekat lama, jiwa korsa, budaya kerja, tokoh, simbol dan atmosfer kebersamaan yang tercipta dari proses waktu yang panjang. Hal ini berhubungan erat dengan semangat, kebanggan, etos kerja dan militansi lembaga.

"Misalnya penggabungan LIPI dan BPPT dengan tupoksi, sejarah, jiwa korsa dan budaya Ristek yang berbeda bukanlah hal yang bisa sekali jadi dan dapat segera tune in dalam 2-3 tahun.

Alih-alih meningkatkan kinerja kelembagaan Riset, dikhawatirkan peleburan kelembagaan ini malah membuatnya ambruk. Karena itu perlu sikap kehati-hatian Pemerintah," tandas Mulyanto.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini