Presiden Lantik Kepala BRIN, Politisi PKS Berharap Pemerintah Tidak Mempolitisi Dunia Riset

- 30 April 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Jarmoluk-143740/

Mulyanto menyebutkan Pemerintah memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Tapi Pemerintah belum menjelaskan kewenangan dan tanggungjawab BRIN itu seperti apa.

"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya?”

Baca Juga: Presiden Jamin Dana Pendidikan Hingga S1 dan Rumah Kepada Keluarga Awak KRI Nanggala 402

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Terus Berlanjut, Masyarakat Nekat Beli Obat-obatan di Pasar Gelap dengan Harga Mahal

“Atau sebagai lembaga integrator ristek, seperti diamanahkan dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan bahwa BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi?” tanya Mulyanto.

Mulyanto khawatir proses peleburan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar Undang-Undang. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar Undang-Undang, seperti BATAN dan LAPAN. Demikian keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 29 April 2021.

Belum lagi isu terkait politis tentang keberadaan dewan pengarah dan kaitannya dengan BPIP, yang tidak memiliki dasar hukum.

"Pemerintah harus segera memperjelas soal-soal ini," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga: Reshuffle Besar-besaran Tidak Terbukti, Ketua DPR: Saatnya Para Menteri Fokus Bekerja

Baca Juga: Hindari Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran, Presiden Minta Kepala Daerah Waspada

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini