SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Hal tersebut dilakukan setelah berbagai penyerangan serta pembunuhan yang dilakukan kepada warga sipil dan TNI-Polri.
Penetapan status KKB Papua sebagai teroris disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui konferensi persnya hari ini, Kamis, 29 April 2021.
Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi hal ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris semakin berisiko menghadirkan luka lebih dalam bagi warga Papua.
"Tanpa menihilkan rasa empati atas nyawa warga sipil & aparat Negara yg tewas akibat KKB Papua, KontraS menilai bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris semakin beresiko menghadirkan luka lebih dalam bagi warga di Papua," tulis KontraS, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @KontraS.
Lebih lanjut, KontraS mengatakan, penanganan terorisme oleh pemerintah kepada KKB Papua bisa memprekeruh situasi dan mengancam warga.
"Pengunaan berbagai ketentuan penanganan terorisme terhadap sepak terjang KKB Papua akan memperkeruh situasi di Papua. Bukan hanya terhadap anggota KKB Papua. Melainkan juga mengancam merepresi warga Papua yg menyampaikan aspirasi dengan damai," ujarnya.
"Dari berbagai pelanggaran HAM berat yg telah diselidiki @KomnasHAM seperti Tragedi Wasior-Wamena dan Tragedi Paniai, kita bisa melihat bahwa warga sipil yang tak bersalah juga kerap menjadi korban dari operasi aparat Negara. Belum ditunaikan keadilannya hingga kini," sambungnya.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Komentari, Dari Mimbar Tauhid Diajarkan Sampai Urusan Babi Ngepet
Karenanya, KontraS menyarankan agar pemerintah menggunakan jalan damai dan membuka dialog kepada warga Papua.
"Sudah selayaknya Pemerintah kembali mengalihkan fokusnya untuk menerapkan jalan damai tanpa kekerasan dengan membuka dialog dengan beragamnya aspirasi warga di Papua sebagaimana yg disarankan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia & banyak pemerhati kemanusiaan," tuturnya.
KontraS meminta agar pemerintah dapat memperkuat penerapan kriminal yang mengedepankan keadilan.
Dengan begitu, maka dendam yang dapat mengancam keselamatan warga di Papua bisa diminimalisir.
"Perkuat penerapan kriminal yg mengedepankan keadilan. TNI-Polri harus bisa meredam diri untuk tidak berlaku sewenang-wenang. Bawa pelaku kriminal ke proses hukum. Minimalisir respons dengan motif dendam yg kerap tak terukur mengorbankan warga sipil & kehidupan sosial di Papua," tegasnya.***