Awas Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Didenda hingga Hukuman Penjara

- 28 April 2021, 18:54 WIB
Himbauan petugas kepada masyarakat yang sedang berada di rel kereta api
Himbauan petugas kepada masyarakat yang sedang berada di rel kereta api /Portal Jember/PJ 04/

SEPUTARTANGSEL.COM - Selama Ramadhan biasanya orang suka ngabuburit sebelum buka puasa.

Ngabuburit bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan, seperti olahraga jalan-jalan sore atau menonton tv.

Tak sedikit yang rela keluar rumah untuk ngabuburit dikala menunggu buka puasa.

Misal, ada sebagian orang yang menghabiskan waktu sore menjelang berbuka puasa di pinggiran rel kereta api.

Kereta yang lewat menjadi hiburan mereka yang sedang ngabuburit di sepanjang rel kereta Api.

Namun, saat ini ada larangan untuk masyarakat yang ngabuburit di sepanjang rel kereta api.

PT KAI atau Kereta Api Indonesia mengeluarkan larangan untuk tidak ngabuburit di sepanjang rel kereta api.

Bila masih nekat untuk ngabuburit disitu, maka akan dikenakan denda senilai Rp 15 juta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resminya, Rabu (28/4/2021).

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x