Sebelumnya, Munarman diketahui ditangkap oleh Tim Densus 88 ketika sedang berada di rumahnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Selasa, 27 April 2021.
Penangkapan itu terjadi karena Munarman diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Jumlah Pengguna Kereta MRT Mengalami Peningkatan Selama Pandemi
Sejumlah barang bukti pun telah ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni rumah Munarman dan kantor sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti tersebut yakni berupa atribut FPI, sejumlah dokumen, hingga bahan peledak.***