Eks FPI Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Rachland Nashidik Ragukan Keadilan Hukum

- 28 April 2021, 10:57 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik meragukan keadilan hukum penangkapan Munarman terkait terorisme oleh Tim Densus 88
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik meragukan keadilan hukum penangkapan Munarman terkait terorisme oleh Tim Densus 88 /twitter.com/RachlanNashidik

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik ikut buka suara terkait penangkapan eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Tim Densus 88.

Rachland mengatakan, kini dirinya tengah menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut.

Menurutnya, hukum bukan saja harus adil, namun juga harus dapat ditunjukkan dan dilaksanakan secara adil.

Baca Juga: Real Madrid Hanya Mampu Membuat Satu Tembakan di Semifinal Liga Champions, Beruntung Tahan Imbang Chelsea

Sayangnya, Rachland menilai ketiga unsur tersebut tak dilihatnya saat Munarman ditangkap.

"Munarman ditangkap. Kita tunggu penjelasan resmi pihak kepolisian. Ada apa sebenarnya? Sementara itu, baik kita ingat, hukum bukan saja harus adil, tapi juga harus ditunjukkan dan kelihatan dilaksanakan secara adil. Bagian terakhir itu tak saya lihat dari penangkapan Munarman," kata Rachland, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @RachlanNashidik pada hari Rabu, 28 April 2021.

Lebih lanjut, dia meminta agar kepolisian dapat membuktikan keterlibatan Munarman terkait dugaan terorisme yang dituduhkan kepada Kuasa Hukum Habib Rizieq itu.

Baca Juga: Cegah Penularan, Satgas Minta Posko Covid-19 Fasilitasi Mudik Virtual bagi Masyarakat

"Munarman ditangkap dengan sangkaan terorisme. Polisi menyangka Maman terlibat dalam peristiwa Baiat ISIS. Tapi polisi harus lebih jauh menunjukkan: setelah itu, apa perbuatan pidana terorisme yang dibuat Munarman? Bukti harus kuat, sekuat sangkaan yang dialamatkan kepadanya," ujarnya.

Sebelumnya, Munarman diketahui ditangkap oleh Tim Densus 88 ketika sedang berada di rumahnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Selasa, 27 April 2021.

Penangkapan itu terjadi karena Munarman diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jumlah Pengguna Kereta MRT Mengalami Peningkatan Selama Pandemi

Sejumlah barang bukti pun telah ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni rumah Munarman dan kantor sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti tersebut yakni berupa atribut FPI, sejumlah dokumen, hingga bahan peledak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini