Sebelumnya, Munarman diketahui ditangkap oleh tim Densus 88 karena diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa atribut FPI hingga bahan peledak di kantor sekretariat ormas (organisasi masyarakat) di Petamburan, Jakarta Pusat.***