SEPUTARTANGSEL.COM - Di tengah suasana berduka akibat gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402, sejumlah akun media sosial (medsos) justru berkomentar tidak senonoh.
Pihak kepolisian pun tak tinggal diam, langsung menciduk orang-orang di balik 7 akun yang diduga membuat komentar tak senonoh terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 tersebut.
Polisi memastikan bahwa mereka semua akan menjalani proses hukum.
Baca Juga: Innalillahi, NU Berduka, Dua Tokohnya Hari Ini Meninggal Dunia
Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Polri, total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim.
Slamet Uliandi menambahkan, akun-akun tersebut nantinya akan diblokir oleh Kemenkominfo.
Baca Juga: Ibadah Puasa Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah, Simak Penjelasannya
“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 akun yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Humas Polri.