Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala-402, Polri Ciduk 7 Akun Medsos

- 27 April 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi komentar di media sosial (medsos) yang berujung perkara hukum di kepolisian. Di antaranya, terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402
Ilustrasi komentar di media sosial (medsos) yang berujung perkara hukum di kepolisian. Di antaranya, terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 /Foto: Freepik/

Sedang akun ketiga yang diusut adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz. Penyidikan terhadap akun FB Fajarnnzz dilakukan oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY.

Pemilik akun Farjarnnzz sendiri diketahui merupakan seorang anggota Polsek Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Fajar Indriawan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 April 2021: Apa Yang Terjadi Dengan Al Setelah Kecelakaan? dan Posisi Elsa Semakin Tersudutkan

“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” ucapnya.

Akun keempat adalah Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Akun kelima yang diusut adalah WhatsApp 62819912xxxxx. Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Haidar Bagir Minum di Depan Jamaah yang Berpuasa, Jimly Asshidiqie Kritik: Beragama Jangan Hanya Halal Haram

Akun keenam, ada akun Facebook Imam Kurniawan yang ditangani penyidikannya oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

Imam ditangkap setelah menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala-402.

Baca Juga: Innalillahi, Sekretaris Majelis Syuro PKS, Untung Wahono Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini