Baca Juga: Perebutan Vaksin Covid-19 Makin Keras, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Ungkap Ini
Di antaranya yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa Joseph telah meninggalkan Indonesia dan menuju ke Hong Kong pada 11 Januari 2018 lalu.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri juga sudah memasukkan Joseph ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Senin, 19 April 2021 kemarin.
Baca Juga: Vaksinasi Para Seniman, Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Sektor Ekonomi Kreatif Pulih
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice," paparnya.***