Dia mengatakan, Mendikbud Nadiem Makarim hanya menunggu reaksi publik, bukan mempertimbangkan kemaslahatan hukum terkait hukum.
"Hanya selalu menunggu reaksi publik setiap kebijakannya, bukan bagaimana kemaslahatan umum," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi terhadap PP No 57 Tahun 2021.
Baca Juga: Mendikbud Ajukan Revisi PP No 57 Tahun 2021, Ketum KNPI Haris Pratama Desak Nadiem Makarim Mundur
Baca Juga: Dikomentari Soal Pakaian dan Matinya, Tamara Bleszynski Balas Komentar Nyinyir Netizen Begini
Pasalnya, di dalam PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak disebutkan sebagai mata kuliah wajib.
Menurut Nadiem, revisi tersebut dilakukan untuk mencegah kontroversi publik lebih jauh lagi.***