Pemerintah Rencana Cabut Subsidi Listrik Golongan 450 VA Tahun 2022

- 15 April 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi bola lampu
Ilustrasi bola lampu /Sumber: Pixabay / Jukka Niittymaa/

Baca Juga: Bangkitkan Industri Film, Kemenparekraf Galakkan #KembaliKeBioskop

Jadi, dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal pada tahun 2021 menetapkan: subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima; pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung; dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.

Diharapkan, pencabutan subsidi listrik akan menghemat tenaga listrik sekaligus mendorong pengembangan energi baru terbarukan atau energi alternatif.

Dikutip dari Antara, Ekonom Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy, penerapan kebijakan listrik non subsidi pada golongan 450 VA menandakan ekonomi Indonesia mulai bangkit.

Baca Juga: Alasan Partai Demokrat Daftarkan Logo dan Merek Partainya, Berikut Uraiannya

Baca Juga: Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Berpatroli Malam Hari

Pada 2022 diprediksi momentum ekonomi Indonesia untuk pemulihan akan terjadi.

“Perubahan subsidi ini menunggu momentum pemulihan ekonomi di dalam negeri,” ujar Rendy. “Dengan asumsi pemerintah bisa menangani Covid-19 khususnya di tahun ini, maka tahun depan proses pemulihan ekonomi akan jauh lebih baik.”

Apabila ekonomi pulih dan tingkat kesejahteraan meningkat, subsidi listrik kepada 15,2 juta pelanggan dianggap tidak lagi tepat sasaran.

Baca Juga: Gegara Protes, Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dihukum 4 Bulan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini