Baca Juga: Bangkitkan Industri Film, Kemenparekraf Galakkan #KembaliKeBioskop
Jadi, dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal pada tahun 2021 menetapkan: subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima; pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung; dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.
Diharapkan, pencabutan subsidi listrik akan menghemat tenaga listrik sekaligus mendorong pengembangan energi baru terbarukan atau energi alternatif.
Dikutip dari Antara, Ekonom Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy, penerapan kebijakan listrik non subsidi pada golongan 450 VA menandakan ekonomi Indonesia mulai bangkit.
Baca Juga: Alasan Partai Demokrat Daftarkan Logo dan Merek Partainya, Berikut Uraiannya
Baca Juga: Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Berpatroli Malam Hari
Pada 2022 diprediksi momentum ekonomi Indonesia untuk pemulihan akan terjadi.
“Perubahan subsidi ini menunggu momentum pemulihan ekonomi di dalam negeri,” ujar Rendy. “Dengan asumsi pemerintah bisa menangani Covid-19 khususnya di tahun ini, maka tahun depan proses pemulihan ekonomi akan jauh lebih baik.”
Apabila ekonomi pulih dan tingkat kesejahteraan meningkat, subsidi listrik kepada 15,2 juta pelanggan dianggap tidak lagi tepat sasaran.
Baca Juga: Gegara Protes, Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dihukum 4 Bulan