Pesawat Terbang Pun Tidak Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 10:31 WIB
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan kargo di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan kargo di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka /Humas BIJB/

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Jumat, 9 April 2021, Dan Cara Mendapatkan Hadiah Menarik Gratis

Baca Juga: Yuk Cek Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Jumat, 9 April 2021, Banyak Hadiah Menarik Jangan Sampai Ketinggalan

Meski begitu, pesawat yang mendapatkan pengecualian harus mendapatkan izin agar bisa beroperasi.

Pesawat yang mendapat pengecualian terbang wajib mengantongi izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Penerbangan diperbolehkan terbang  diantaranya, pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. 

Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun

Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. 

Penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis, dan penerbangan operasional lainnya dengan izin  Ditjen Perhubungan Udara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah