Meski begitu, pesawat yang mendapatkan pengecualian harus mendapatkan izin agar bisa beroperasi.
Pesawat yang mendapat pengecualian terbang wajib mengantongi izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Penerbangan diperbolehkan terbang diantaranya, pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun
Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis, dan penerbangan operasional lainnya dengan izin Ditjen Perhubungan Udara.
Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!