"Karena yang bersangkutan terlibat dalam bisnis tak jelas, seperti Forex-forex itu. Dari sebagian emas yang digadaikan ini nominalnya mencapai Rp 900 juta. Jadi belum termasuk yang disimpan atau belum digadaikan," tambah Tumpak.
Yang bersangkutan diputuskan telah melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, serta menyalahgunakan kewenangannya.
"Karena tindakannya tersebut juga menimbulkan dampak yang merugikan dan sudah terjadi, citra KPK sebagai lembaga yang memiliki integritas tinggi ternodai," tambah Tumpak.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online, Segini Biaya Resminya
Majelis Kehormatan KPK pun menjatuhi hukuman berat dengan memberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya kini IGA telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. ***