Heboh di Media Sosial, Pria yang Onani dan Pamerkan Alat Kelamin kepada Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

- 7 April 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur
Ilustrasi anak di bawah umur /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Hingga Rp 50 Juta Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang NTT

Menurut Rango, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu namun pelaku baru ditangkap pada 5 April 2021 setelah polisi melakukan pencarian.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x