Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Hingga Rp 50 Juta Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang NTT
Menurut Rango, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu namun pelaku baru ditangkap pada 5 April 2021 setelah polisi melakukan pencarian.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.***