SEPUTARTANGSEL.COM – Pertambangan rakyat akan dilegalkan di Aceh melalui peraturan daerah atau qanun tentang pertambangan rakyat.
Hal itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua Komisi II DPRA Irpannusir mengatakan,"Bagi kami prinsipnya apapun yang menguntungkan masyarakat, pemerintah harus melegalkan sejauh tidak mengganggu lingkungan.”
Baca Juga: 3 Minggu Pertama Januari 2021, 154 Bencana Melanda Indonesia, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Tsunami Aceh 26 Desember 2004 Jadi Refleksi dan Kekuatan Hadapi Pandemi Covid-19
Idealnya pemerintah memang sudah harus membuat regulasi tambang yang bisa memberdayakan masyarakat untuk melakukan penambangan secara tradisional.
Langkah ini perlu dilakukan karena menguntungkan masyarakat secara langsung. Bukan sekelompok pengusaha yang menurunkan alat berat hingga dapat merusak lingkungan.
"Ke depan kita mencoba buat regulasi tambang ini dikelola masyarakat, ketimbang hanya menguntungkan sekelompok pengusaha saja," ujar Irpannusir.
Baca Juga: Akui LGBT Kristen Gray Dikenal dengan Bule Amerika Akhirnya Dideportasi Karena Bikin Resah