''Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kamilah yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus,'' ujarnya.
Anggota Tim Advokasi Partai Demokrat Roni Hutahaean menambahkan, sedari awal Marzuki Alie Cs terlalu memaksakan diri saat menggugat ke pengadilan.
''Dia malu dipecat sebagai gerombolan kudeta. Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Dari pada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua,'' tuturnya.
Baca Juga: Budayawan Betawi Harap Taman Ismail Marzuki Jadi Corong Kesenian Betawi
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Marzuki Alie Cs terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan menyampaikan, langkah ini dilakukan lantaran kliennya menilai gugatan tersebut sudah tidak relevan.
Pasalnya, kepengurusan AHY sudah didemisionerkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada Jumat 5 Maret 2021 lalu.
Di lain sisi, Slamet Hasan menyebutkan, pencabutan gugatan ini dilakukan lantaran Marzuki Alie ingin fokus menguru Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Keanggotaan Pak Marzuki Alie dkk ini yang dulu dipecat oleh AHY telah dipulihkan keanggotaannya oleh KLB," kata Slamet Hasan.