SEPUTARTANGSEL.COM - Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob menyebut Marzuki Alie sebagi pemberontak yang lari medan pertempuran.
Hal itu karena Marzuki Alie beserta lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatannya atas tiga petinggi Partai Demokrat yang salahsatunya adalah Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mehbob mengungkapkan bahwa pihaknya dipanggil PN Jakarta Pusat untuk menyaksikan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie Cs.
Baca Juga: Drama Korea Joseon Exorcist Berhenti Tayang, Jang Dong Yoon Minta Maaf
''Kami disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan,'' kata Mehbob dalam keterangannya, Sabtu, 27 Maret 2021.
Di sisi lain, pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie tersebut dinilai menambah optimisme kader Partai Demokrat untuk tetap setia di bawah komando AHY.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangannya.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Haram tapi Halal? Ini Jawaban Ulama