Marzuki Alie Cabut Gugatannya Terhadap AHY, DPP Demokrat: Guna Menyelamatkan Muka

- 27 Maret 2021, 17:10 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie. /Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob menyebut Marzuki Alie sebagi pemberontak yang lari medan pertempuran.

Hal itu karena Marzuki Alie beserta lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatannya atas tiga petinggi Partai Demokrat yang salahsatunya adalah Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mehbob mengungkapkan bahwa pihaknya dipanggil PN Jakarta Pusat untuk menyaksikan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie Cs.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Sudah 3 Tahun Tak Impor Beras, Pernyataannya Ramai-ramai Dibantah, Said Didu: Biasa!

Baca Juga: Drama Korea Joseon Exorcist Berhenti Tayang, Jang Dong Yoon Minta Maaf

''Kami disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan,'' kata Mehbob dalam keterangannya, Sabtu, 27 Maret 2021.

Di sisi lain, pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie tersebut dinilai menambah optimisme kader Partai Demokrat untuk tetap setia di bawah komando AHY.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangannya.

Baca Juga: Politisi PKS 'Palak' Presiden Jokowi Agar Berikan Jabatan kepada Fahri Hamzah: Saya Memilih Jadi Rakyat Biasa

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Haram tapi Halal? Ini Jawaban Ulama

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x