Vaksin AstraZeneca Haram tapi Halal? Ini Jawaban Ulama

- 27 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Sumber: Pixabay / Pete Linforth /

SEPUTARTANGSEL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa vaksin Covid-19 merek AstraZeneca ‘mengandung’ tripsin yang berasal dari hewan babi.

Meskipun vaksin tersebut ‘mengandung’ babi namun MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca halal untuk digunakan.

Pernyataan MUI pusat ini memang cukup membingungkan masyarakat, khususnya yang masih awam, bagaimana yang haram bisa sekaligus haram?

Baca Juga: Sein Kanan Malah Belok KIri, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Duh, Menkes Sebut RI Waspada Embargo Vaksin Covid-19 di Dunia

Lalu apa bagaimana para ulama menjawab kebingungan masyarakat? Begini penjelasannya.

Dalam ilmu ushul fiqh, fatwa bisa dijatuhkan pada sesuatu tergantung pada objek dan peristiwa hukum. Khususnya melihat kondisi, waktu, dan keadaan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Mudik Lebaran Ditiadakan, Ini Alasannya

Baca Juga: Menteri Kesehatan Janjikan Anak Muda Dapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x