SEPUTARTANGSEL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa vaksin Covid-19 merek AstraZeneca ‘mengandung’ tripsin yang berasal dari hewan babi.
Meskipun vaksin tersebut ‘mengandung’ babi namun MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca halal untuk digunakan.
Pernyataan MUI pusat ini memang cukup membingungkan masyarakat, khususnya yang masih awam, bagaimana yang haram bisa sekaligus haram?
Baca Juga: Sein Kanan Malah Belok KIri, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Duh, Menkes Sebut RI Waspada Embargo Vaksin Covid-19 di Dunia
Lalu apa bagaimana para ulama menjawab kebingungan masyarakat? Begini penjelasannya.
Dalam ilmu ushul fiqh, fatwa bisa dijatuhkan pada sesuatu tergantung pada objek dan peristiwa hukum. Khususnya melihat kondisi, waktu, dan keadaan.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Mudik Lebaran Ditiadakan, Ini Alasannya
Baca Juga: Menteri Kesehatan Janjikan Anak Muda Dapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya