Soal Pemblokiran Rekening FPI, PPATK dan Polri Saling Lempar, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

- 27 Maret 2021, 08:47 WIB
Hidayat Nur Wahid, publik butuh penegakan hukum dan keadilan
Hidayat Nur Wahid, publik butuh penegakan hukum dan keadilan /Foto: Antara/HO-Aspri/am./

"Kemaren Bareskrim nyatakan tak meminta PPATK lakukan blokir 92 rekening FPI. Kini PPATK bilang 92 rekening FPI terbuka sendiri jika Polisi tak blokir. Bagi publik bukan saling lempar bola yg diperlukan, tapi tegaknya hukum&keadilan, dg sgra buka blokir rekening2 sosial FPI itu."

Baca Juga: Menteri Kesehatan Janjikan Anak Muda Dapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Baca Juga: Jokowi Pastikan Sampai Juni 2021 Tak Ada Impor Beras, Susi Pudjiastuti Pertanyakan: Setelah Juni?

Rekening FPI diblokir sejak dinyatakan dilarang di Indonesia oleh pemerintah.

Sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah tersebut PPATK pun melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi yang berhubungan dengan organisasi FPI. 

Dari hasil analisis tersebut, PPATK menyerahkannya ke kepolisian. Selanjutnya Kepolisian yang berhak melakukan tindakan pemblokiran lanjutan atau tidak.

Soal pemblokiran rekening FPI mencuat kembali setelah DPR mempertanyakan hal itu. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah