Resmi! Pemerintah Kembali Larang Mudik Tahun Ini

- 26 Maret 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Foto: Antara Foto / Asep Fathulrahman/

Baca Juga: Penyelidik PBB Selidiki Keterlibatan Bin Salman Atas Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Saudi Diduga Ancam

Menurutnya, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," katanya.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Penyelidik PBB Selidiki Keterlibatan Bin Salman Atas Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Saudi Diduga Ancam

Baca Juga: China Boikot, Karena Nike dan H&M Soroti Pelanggaran HAM

Muhadjir mengatakan bahwa tingginya angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19, dan beberapa kali libur panjang, membuat Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Menurutnya juga langkah yang diambil tak cukup hanya PSBB, protokol kesehatan, hingga vaksinasi saja. Oleh karena itu, pelarangan mudik menjadi perlu dilakukan.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Kapal China Memasuki Perairan Filipina, Duterte Prihatin atas Sikap China

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x