Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada, Polri Pastikan Siap Kawal

- 25 Maret 2021, 23:50 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak saat pandemi Covid-19.
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak saat pandemi Covid-19. /Sumber: Antara / Ardika/

Baca Juga: AS Berharap Laporan WHO Soal Covid-19 Berlandaskan Sains

Tercatat jumlah perkara yang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan PSU.

Selain itu, Brigjen Rusdi mengatakan Polri juga akan melakukan pengamanan bersama instansi terkait lain. Jadi, pemungutan suara ulang Pilkada 2020 dapat berjalan aman.

"Kerawanan itu sudah diidentifikasi oleh Polri, sehingga pengamanan yang di lakukan dengan mengantisipasi kerawanan tersebut," ucap Rusdi.

Baca Juga: Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Sempat Ditahan di Polres Jaksel, LBH Jakarta: Sudah Dibebaskan!

Baca Juga: Demonstran Thailand Menuntut Reformasi Monarki dan Pembebasan Para Pemimpin dari Penjara

Ia juga berharap, acara gelaran PSU tersebut dapat berjalan lancar tanpa adanya kerusuhan.

"Harapannya seluruh PSU dapat berjalan, aman dan damai," ujarnya.

Pemungutan suara ulang tersebut harus digelar di beberapa TPS, di antaranya di Pilgub Jambi, Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Indragiri Hulu, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Labuhanbatu Selatan dan Pilbup Mandailing Natal.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Desak Kongres Sahkan Peraturan Pengendalian Senjata

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini