SEPUTARTANGSEL.COM- Marzuki Alie akhirnya mencabut gugatan terhadap pemecatannya dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Marzuki Alie dalam cuitannya melalui akun @marzukialie_MA pada 24 Maret 2021 menjawab pertanyaan wartawan alasannya mencabut gugatan tersebut.
"Karena banyaknya pertanyaan awak media, utk tidak membuat simpang siur, inilah alasan saya dan teman2 mencabut gugatan kepada ahy. Kami menghormati hasil2 KLB Sibolangit," tulis Marzuki Alie.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat, Dana Covid-19 Dikorupsi?
Baca Juga: Pengin Jadi Polisi, Ini Saatnya Lulusan SMA Masuk Bintara, Pangkatnya Bripda
Alasan tersebut ternyata berhubungan dengan gelaran yang diikutinya yaitu KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Menurut Marzukie Alie, dengan keikutsertaannya dalam KLB Demokrat yang digelar 5 Maret 2021, secara langsung menganulir SK Pemecatan oleh DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY.
Bahkan hasil KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berarti juga kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY menjadi demisioner serta membubarkan Majelis Tinggi.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Berikut Daftarnya
Baca Juga: Sip, Lansia Bisa Pilih Lokasi dan Jadwal Untuk Daftar Online Vaksinasi Covid-19
Menurut pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, apabila gugatan tersebut dilanjutkan, justru menunjukkan Marzuki Alie mengakui Partai Demokrat pimpinan AHY.
Sehingga Marzuki Alie pun mencabut gugatan pencopotannya dari Partai Demokrat Ketua Umum AHY. ***