Marzuki Alie dan 5 Orang Lainnya Mencabut Gugatan Terhadap AHY, Ada Apa?

- 23 Maret 2021, 15:27 WIB
Marzuki Alie.
Marzuki Alie. /Foto: Instagram @marzukialie/

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina.

Meski begitu, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan kedua belah pihak, salah satunya adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli kedua pihak.

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta pengacara membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Simpatisan Tak Padati PN Jakarta Timur: Tidak Akan Mempengaruhi

Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima orang lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.

Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Hal itu diajukan beberapa minggu sebelum KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret itu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini