Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15? Begini 10 Ciri-ciri untuk Lolos Pendaftaran, Simak Penjelasannya

- 23 Maret 2021, 12:42 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 15
Kartu Prakerja Gelombang 15 /Dok. prakerja.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 sudah resmi ditutup.

Kini, para pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 15.

Namun, bagi anda yang sudah merasa mendaftar namun penasaran apakah anda diterima atau tidak dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15, simak ciri-cirinya berikut ini, seperti dilansir Seputartangsel.com dari Pikiran Rakyat Depok.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Simpatisan Tak Padati PN Jakarta Timur: Tidak Akan Mempengaruhi

Baca Juga: Viral, Aktor Irwansyah Dikabarkan Meninggal Dunia! Begini Faktanya

Pertama, pastikan nomor handphone yang anda cantumkan saat pendaftaran terus aktif hingga saat pengumuman.

Pasalnya, pengumuman Kartu Prakerja akan dikirim melalui SMS ke nomor handphone masing-masing.

Kedua, peserta yang lolos akan diberikan informasi melalui dashboard akunnya masing-masing.

Baca Juga: Ketua MUI Jawa Timur: Vaksinasi Hukumnya Wajib

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Bau Ketiak Belum Hilang Walau Sudah Pakai Deodoran, Bisa Jadi Hiperhidrosis

Nah, kedua cara tersebut dapat anda gunakan untuk mengetahui pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15.

Sayangnya, tidak semua pendaftar bisa lolos seleksi. Pasalnya, kali ini kuota yang tersedia sangat terbatas, yakni untuk 600.000 peserta saja.

Adapun kriteria penerima Kartu Prakerja di antaranya yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas;
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan;
  3. Terkena PHK atau membutuhkan kompensasi peningkatan kompetensi kerja;
  4. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
  5. Belum pernah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya;
  6. Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  7. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI, Polri, maupun Kepala dan Perangkat Desa;
  8. Bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD;
  9. Tidak menerima program bantuan lain seperti BST, BPNT, PKH, ataupun BSU, dan
  10. Tidak lebih dari 2 anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Habib Rizieq Pasti Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Kasus Ustadz Gadungan yang Ngaku Bisa Gandakan Uang di Bekasi Berbuntut Panjang, 5 Orang Diamankan Polisi

Namun, perlu diketahui bahwa keputusan lolos atau tidaknya anda menjadi hak mutlak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi laman resmi Kartu Prakerja di https:/prakerja.go.id.

Jika ada kendala atau pertanyaan, silahkan hubungi nomor telepon 0800 150 3001.

Atau bisa juga dengan live chat di https://prakerja.go.id dan mengajukan form pengaduan ke laman yang sama.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah