Pemerintah Kembali Batasi Kedatangan WNA ke Indonesia untuk Cegah Covid-19 Varian Baru, Begini Lengkapnya

- 21 Maret 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi bandara di Indonesia.
Ilustrasi bandara di Indonesia. /Aditya Pradana Putra/Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerinah kembali membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pembatasan ini ditujukan guna mencegah penyebaran Covid-19 varian baru di dalam negeri.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Heboh Rekaman Video Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq di Medsos, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: 3 Kriteria Makan Sehat Menurut Islam

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Adita, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Minggu, 21 Maret 2021.

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," ungkapnya.

Baca Juga: Olimpiade di Jepang Tetap Digelar Tanpa Penonton Internasional

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis All England Indonesia Akhirnya Bisa Pulang Hari Ini

Varian baru Covid-19, yakni B117 diketahui telah ditemukan di Indonesia sebanyak tujuh kasus.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) varian baru Covid-19 dapat meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.

Karenanya, Jubir Kemenkes urusan Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan bahwa Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara.

Hal ini dilakukan demi menyelamatkan rakyat dari permasalahan baru virus corona.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x