Satgas Covid-19 Akhirnya Tunda Pemakaian Vaksin AstraZeneca di Indonesia, Ini Alasannya

- 17 Maret 2021, 12:37 WIB
Foto: ilustrasi vaksin Covid-19.
Foto: ilustrasi vaksin Covid-19. / pixabay/ torstensimon/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus vaksin AstraZeneca di luar negeri sepertinya akan merembet di Indonesia. 

Tak bisa disepelekan, faktor kehati-hatian harus diutamakan. 

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. 

Wiku menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 menunda distribusi vaksin AstraZeneca oleh Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Izinkan Kompetisi Sepak Bola Saat Pandemi Covid-19, Kapolri Jadi Trending di Twitter

Baca Juga: Myanmar Berlakukan Status Darurat Militer, Tembakan Dilepaskan di Mana-Mana oleh Pasukan Keamanan

"Ini murni karena prinsip kehati-hatian demi keamanan masyarakat," ujar Wiku Adisasmito.

Tetapi Wiku juga menjelaskan bahwa alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara.

"Melainkan pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZeneca, sekaligus memastikan terkait quality control,” kata Wiku.

Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah KPK Belum Panggil Anies Baswedan, Muannas dan Guntur Pertanyakan, Kapan?

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Drive Thru bagi Lansia Digelar di Pondok Indah, Begini Caranya

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AstraZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan vaksin AstraZaneca. Sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AstraZeneca antara sembilan hingga 12 minggu dari dosis pertama.

Baca Juga: KSP Moeldoko Ditunjuk Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, Andi Arief Terang-terangan Minta Begini ke Jokowi

“Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AstraZeneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” ujar Wiku.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Info Publik


Tags

Terkait

Terkini