SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menanggapi isu wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui akun Twitter resminya, Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan tetap mentaati konstitusi yang ada, yakni dengan membatasi jabatan presiden paling maksimal dua periode.
Kemudian, orang nomor satu di Republik Indonesia itu juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak berniat dan tidak berminat untuk menjadi presiden selama tiga periode.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut PPKM Berskala Mikro Buahkan Hasil
Baca Juga: Waspada, BMKG Beri Peringatan Warga di Jaksel dan Jaktim, Hari Ini Selasa 16 Maret 2021, Ada Apa?
"Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah.
Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode," katanya, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @jokowi pada hari Selasa, 16 Maret 2021.
Sebelumnya, diketahui ini berhembus setelah Pendiri Partai Ummat, Amien Rais melalui kanal YouTube miliknya mengungkapkan adanya kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Gara-Gara 28 Nama Satu Rekening, Semua Insentif Nakes di Medan Ditarik, Begini Kata Bobby Nasution