Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
14 kegiatan money game; 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.
Satgas pada Februari menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Baca Juga: Layanan Vaksinasi Drive Thru Khusus Lansia Tersedia di DKI Jakarta, Berikut Cara Dan Syaratnya
Satgas Waspada Investasi akan mengajukan blokir website dan aplikasi fintech ilegal secara rutin kepada Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Bagi masyarakat yang akan berinvestasi, cek mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada
www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***