Waspada Penipuan, Tik Tok Cash dan Snack Video Diblokir, 28 Lainnya dalam Pengawasan

- 2 Maret 2021, 10:44 WIB
Laman situs Tik Tok Cash kini tidak lagi dapat diakses pengguna karena diblokir Kominfo
Laman situs Tik Tok Cash kini tidak lagi dapat diakses pengguna karena diblokir Kominfo /Berita Subang/Aahamzah/

SEPUTARTANGSEL.COM- Satgas Waspada Investasi dari 13 Kementerian dan lembaga menemukan aplikasi Tik Tok Cash, Snack Video dan mengawasi 23 Usaha Online yang berpontesi merugikan masyarakat.

Aplikasi Tik Tok Cash da Snack Video telah dilarang oleh Kemenkominfo. 

Aplikasi Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform, yang berpotensi merugikan pemakainya.

Baca Juga: Uji Coba Tes GeNose C19 di Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Hari Ini 2 Maret 2021, Cek Syaratnya

Baca Juga: Waduh, Kapal Perusak Milik AS Berlabuh di Sudan Sehari Usai Rusia Datang, Ada Apa?

Sedangkan aplikasi Snack Video dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo dan tidak memiliki izin di Indonesia.

“Snack Video dihentikan kegiatannya sampai izin diperoleh dan aplikasi TikTok Cash dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Senin 1 Maret 2021.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Cek Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini 2 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik Seperti Diamond Grati

Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 2 Maret 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 kegiatan money game; 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Satgas pada Februari menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 2 Maret 2021, Lengkap mulai TransTV, Trans7, GTV, NET, ANTV, RCTI hingga SCTV

Baca Juga: Layanan Vaksinasi Drive Thru Khusus Lansia Tersedia di DKI Jakarta, Berikut Cara Dan Syaratnya

Satgas Waspada Investasi akan mengajukan blokir website dan aplikasi fintech ilegal secara rutin kepada Kemenkominfo dan  menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Bagi masyarakat yang akan berinvestasi, cek mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada
www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Info Publik


Tags

Terkait

Terkini

x