Innalillahi, Presiden Jokowi Sedang Berduka Bahkan Ikut Shalatkan Sosok Ini

- 1 Maret 2021, 10:16 WIB
Presiden Jokowi melayat Artidjo Alkostar.
Presiden Jokowi melayat Artidjo Alkostar. /Sekretariat Presiden.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar duka datang dari Presiden Joko Widodo. Melalui akun media sosial Twitter resminya, Jokowi mengaku telah kehilangan seorang putra terbaik bangsa.

Dia adalah Artidjo Alkotsar, seorang Ahli Hukum sekaligus mantan Hakim Agung.

Menurut Jokowi, Artidjo merupakan sosok yang berintegritas tinggi dan jujur yang telah mengabdikan hidupnya untuk penegakan hukum.

Baca Juga: Ada Kesenjangan Antara Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan, Rizal Ramli: Kalian Rakus

Baca Juga: Innalillahi...Artijo Alkostar, Algojonya Koruptor Meninggal, Mahfud MD Ungkap Kedekatannya

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kita kehilangan seorang putra terbaik bangsa, seorang yang hidupnya diabdikan untuk penegakan hukum, berintegritas tinggi dan jujur.

Selamat jalan Bapak Artidjo Alkostar," tulis Presiden Jokowi, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @jokowi pada Senin, 1 Maret 2021.

Orang nomor satu RI itu juga diketahui ikut melayat Artidjo di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam (UII), Yogyakarta.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 1 Maret 2021, Banyak Hadiah Menarik Seperti Diamond Gratis

Baca Juga: Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi Haramkan Fatwa MUI, Tifatul Sembiring: Emang Situ Siapa?

Bahkan, Jokowi bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Pratikno juga ikut menyalatkan jenazah Artidjo.

Selama hidupnya Almarhum diketahui memiliki peran besar dalam dunia penegakan hukum.

Pasalnya, Almarhum memberatkan vonis beberapa koruptor seperti Politikus Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Juga: Klaim Sekarang, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 1 Maret 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Baca Juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Serang Joe Biden, Gedung Putih Ambil Sikap Tak Perduli

Kemudian, vonis untuk Anas Urbaningrum yang diperberat hingga 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x