Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe RM sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum Polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM pada Kamis 25 Februari 2021.
Selain itu, kafe tersebut tidak memiliki izin terdaftar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Tanggapi Tuduhan SBY, Moeldoko: Saya Bisa Sangat Mungkin Melakukan Langkah-Langkah yang Saya Yakin
Baca Juga: Terjadi Penembakan 3 Orang, Polri Minta Masyarakat Melaporkan Oknum Polisi yang Masuk Hiburan Malam
"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang diatur di dalam peraturan tersebut," ujar Tamo Sijabat.***