SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tindak secara tegas, bahkan dipecat secara tidak terhormat jika kedapatan melakukan tindak kejahatan seperti mengkonsumsi narkoba atau pelanggaran yang lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku polisi.
Rusdi meminta masyarakat melaporkan jika melihat oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau sedang meminum minuman keras.
"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.
Baca Juga: Kapolri Mengeluarkan Surat Telegram Terkait Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bahwa Propam Polri akan menindak oknum polisi yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan ini diambil sebagai respon atas terjadinya aksi penembakan oleh oknum anggota polisi, Bripka CS terhadap tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dengan dilakukan penindakan terhadap oknum polisi yang melakukan aksi melanggar hukum, berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.