SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Mikro selama 2 minggu, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Keputusan ini dilatarbelakang pelaksanaan PPKM Mikro berjalan cukup efektif menekan kasus penyebaran Covid-19.
Dari evaluasi yang disampaikan Menko Perekonoian Airlangga Hartarto pada Sabtu 20 Februari 2021, dengan pemberlakuan PPKM Mikro, kasus aktif Covid-19 secara nasional turun hingga -17,27 persen dalam sepekan.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Kunjungi Pengungsian di Otista, Jakarta Timur
Baca Juga: Pasangan Fenomenal Kim Kardashian dan Kanye West Bercerai, Ada Apa?
Kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur berhasil diturunkan.
Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) juga mengalami penurunan di angka kurangdari 70 persen di semua Provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.
Selain itu tren kepatuhan protokol kesehatan di seluruh Provinsi juga berhasil meningkat di kisaran 87,64% hingga 88,73%.
Baca Juga: Meski Banjir, Jenazah Korban Covid-19 Diangkut Menggunakan Perahu Karet ke Pemakaman
"Selama pelaksanaan PPKM Mikro pada 5-17 Feb 2021, selisih persentase kasus aktif nasional terjadi penurunan sebesar -2,53% (dari 176.672 pada 5 Febr menjadi 162.182 kasus aktif pada 17 Febr 2021). Sedangkan angka absolut kasus aktif mengalami penurunan sebesar 10,29% menjadi 158.498 kasus aktif," terang Airlangga Hartarto.
Apabila kita bekerja bersama (dari Pusat sampai ke daerah), apalagi sampai ke tingkat RT/ RW, kita sangat yakin bahwa kasus Covid-19 akan semakin cepat terkendali.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM Mikro dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi, diharapkan penanganan kasus COVID-19 akan semakin terkendali, sebagai prasyarat utama keberhasilan upaya pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Dituduh Hina Jokowi, Rocky Gerung Akui Dicaci Maki oleh Para Cebong
“Kita tetap tidak boleh lengah, walaupun vaksinasi sudah dilakukan, karena virus COVID-19 ini masih ada, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dengan ketat” ujar Menko Airlangga.
Dalam lanjutan penerapan PPKM Mikro ini, Pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk rumah yang melakukan isolasi mandiri.
Baik di tingkat Isolasi Rumah Tangga maupun Isolasi Rukun Tetangga (RT).
Bentuk bantuan yang akan diberikan berupa pemberian beras sebanyak 20 Kg per rumah (yang melakukan isolasi), untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro 2 minggu ke depan, Pemerintah akan memperkuat operasionalisasi dengan fokus ke pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan penyaluran bantuan beras dan masker kepada warga.***