Baca Juga: Jennifer Jill Ngaku Pakai Sabu Sejak 4 Tahun Lalu, Segini Harga Barang Haram yang Dia Gunakan
Dalam melakukan aksinya, para tersangka berbagi peran, ada aktor intelektual, yang menyiapkan sarana dan prasarana, dan figur yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan, ada yang mengaku sebagai staf PPAT, dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah.
Salah satu tersangka berinisial SK ditangkap di Kemayoran.
"Ia disangkakan terlibat mafia tanah berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan," tambah Kapolda.
Baca Juga: PKS Beri Waktu Sebulan Agar Jokowi Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Mestinya Mardani Ali Sera Malu
Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah akan Buka Rekrutmen Guru PPPK Pertengahan Maret 2021
"Satgas Mafia Tanah Polri melindungi pemilik tanah yang syah," tambah Kapolda.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan oleh mafia tanah untuk melapor melalui hotline satgas mafia tanah di nomor 08128171998. ***