Presiden Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi, Ini Reaksi Anggota DPR

- 17 Februari 2021, 09:38 WIB
Presiden: UU ITE Bisa Direvisi Jika Dirasa Tidak Berkeadilan/ Foto: Antara/
Presiden: UU ITE Bisa Direvisi Jika Dirasa Tidak Berkeadilan/ Foto: Antara/ /Foto: ANTARA/

Baca Juga: Viral, Nissa Sabyan Dituduh Pelakor, Akun Instagramnya Diserbu Netizen

Anggota Komisi I DPR RI, T.B Hasanuddin menyebutkan, tidak ada pasal karet dalam UU ITE yang sudah ada. Semua tergantung pada bagaimana para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam menerapkannya.

Bagian yang dianggap kontroversial adalah pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2). Keduanya tidak bermasalah, asal dapat dibedakan antara kritik dan ujaran kebencian.

“Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi,” ujar TB Hasanuddin yang juga merupakan anggota FPDIP DPR RI.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 17 Februari 2021, Lengkap mulai Trans7, TransTV, SCTV, GTV, hingga RCTI

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi yang juga berasal dari fraksi Golkar berharap Kapolri dapat menangkap maksud dari pernyataan Presiden.

Kapolri dapat segera memberi arahan dan kajian terhadap para anggotanya. Saling lapor umumnya terjadi karena perbedaan dalam menggunakan media sosial.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani mengungkapkan hal senada dengan Andri Rio Idris.

Baca Juga: Gempa 5,2 SR di Timur Laut Tuban, Jawa Timur

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x