UU ITE Jadi Trending Twitter, Presiden Jokowi: Ini Perlu Direvisi

- 16 Februari 2021, 12:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dok. Kemensetneg.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes The Jungle Waterpark, Bogor Kena Sanksi Denda Rp10 Juta dan Penutupan Sementara

Selanjutnya, Jokowi juga menghimbau agar Kepolisian dapat berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang dianggap multitafsir.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tulis Jokowi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @jokowi pada hari Selasa, 16 Januari 2021.

Baca Juga: Baku Tembak Yang Menelan Korban, Antara TNI dan KKB di Intan Jaya, Papua

Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, BPS: Persentase Penduduk Miskin Naik 0,97 Persen

Jokowi memerintahkan agar Kapolri lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait UU ITE
Jokowi memerintahkan agar Kapolri lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait UU ITE Foto: Tangkapan Layar Twitter @jokowi

Kemudian, Jokowi menjelaskan bahwa pada awalnya tujuan disahkannya UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Secara lebih lanjut, Jokowi mengatakan pentingnya merevisi UU tersebut apabila pada implementasinya justru menimbulkan ketidakadilan.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

x