SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian bakal memberlakukan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Terutama untuk ujian teorinya. Sedangkan untuk ujian praktik masih harus mendatangi Samsat.
Hal itu dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menanggapi beragam teknologi yang menjadi unggulan program Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Irjen Pol Istiono, untuk mendukung Program penggunaan IT dalam Kepolisian, selain tilang elektronik, akan diberlakukan juga ujian teori permohonan SIM secara online.
Baca Juga: Indonesia Terjunkan 23 Pemain Terbaik di Ajang German Open 2021, Ini Daftarnya
Baca Juga: Dishub DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin, Lengkap dengan Beragam Fasilitas
"Tes online hanya berlaku untuk ujian teori saja. Sementara, ujian praktek, tetap harus hadir di tempat permohonan pembuatan. Karena hal itu menjadi bagian kompetensi dari pemohon SIM," terang Irjen Pol Istiono, Jumat 5 Februari 2021.
Selain SIM, Korlantas juga menyiapkan untuk pengembangan pelayanan untuk Samsat yang di bidang IT.
Irjen Pol. Istiono juga menyatakan telah siap untuk menerapkan kebijakan dari Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkenaan penindakan hukum berlalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Masih Menunggu Surat Resmi Secara Tertulis dari FIFA.