Anggota DPR Fraksi Demokrat Tolak Pilkada Serentak 2024, Ada Pihak yang Diuntungkan?

- 11 Februari 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi Bendera Partai Demokrat.
Ilustrasi Bendera Partai Demokrat. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron tidak setuju dengan penundaan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 untuk digabungkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Rabu, 10 Februari 2021 Herman mengajukan interupsi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus secepatnya untuk dibahas.

“Saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 ketika Pilpres dan Pileg digabungkan, telah menyebabkan ratusan penyelenggara pemuli meninggal dunia. Semua pihak harus menampung aspirasi dari masyarakat dan jangan sampai ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu,” tutur Herman seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi DPR RI.

Baca Juga: DPR RI Ingatkan TNI Agar Tidak Represif dan Menimbulkan Masalah Baru di Masyarakat, Ada Apa?

Baca Juga: Yuk Cek, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 11 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratisan

Politisi Partai Demokrat itu juga mengindikasikan akan terlihat siapa yang diuntungkan jika Pilkada dilakukan bersamaan dengan Pilpres tahun 2024 mendatang.

Herman mengajak semua pihak untuk menolak poin Revisi UU Pemilu dalam penggabungan Pilkada, Pilpres, dan Pileg di tahun 2024, karena menurutnya akan membutuhkan biaya yang sangat besar dan akan membuat KPU kewalahan.

Ia pun mempertanyakan nasib 278 daerah yang nantinya akan melakukan penunjukkan pelaksanaan tugas, sehingga menyebabkan kekosongan pemerintah di daerah.

Baca Juga: Tolak Kenakan Dasi, Politisi Suku Maori Dikeluarkan dari Parlemen Selandia Baru

Baca Juga: WHO Tidak Temukan Bukti Virus Corona dari Wuhan, Cina Sebut dari Asia Tenggara

“Bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024, akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran,” pungkasnya.

Meski demikian, Pilkada tahun 2022 dan 2023 akan tetap digelar bersamaan dengan Pilpres dan Pileg tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2021. Oleh sebab itu, isu mengenai revisi terus bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: Jokowi Salahkan Pemda dalam Penanganan Covid-19 Karena Hal Ini

Baca Juga: Kompetisi Liga Sepak Bola Indonesia Siap Digelar, Ini Syaratnya

Fraksi yang menolak untuk Revisi Undang-Undang Pemilu di antaranya Partai PDIP, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, PAN, dan PKB.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini