Anggota DPR Fraksi Demokrat Tolak Pilkada Serentak 2024, Ada Pihak yang Diuntungkan?

- 11 Februari 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi Bendera Partai Demokrat.
Ilustrasi Bendera Partai Demokrat. /Foto: Antara/

Baca Juga: WHO Tidak Temukan Bukti Virus Corona dari Wuhan, Cina Sebut dari Asia Tenggara

“Bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024, akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran,” pungkasnya.

Meski demikian, Pilkada tahun 2022 dan 2023 akan tetap digelar bersamaan dengan Pilpres dan Pileg tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2021. Oleh sebab itu, isu mengenai revisi terus bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: Jokowi Salahkan Pemda dalam Penanganan Covid-19 Karena Hal Ini

Baca Juga: Kompetisi Liga Sepak Bola Indonesia Siap Digelar, Ini Syaratnya

Fraksi yang menolak untuk Revisi Undang-Undang Pemilu di antaranya Partai PDIP, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, PAN, dan PKB.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah